SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang gelar rapat pembahasan substansi rancangan RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2024-2044 di Ruang Pertemuan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (6/5/2024).
“Alhamdulillah hari ini kita membahas forum penataan ruang untuk Peraturan Daerah RTRW karena Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW akan dicabut dan akan diganti dengan Perda yang baru,” ujar Mie Go, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.
Mie Go menuturkan, hal ini sedang dibahas di forum penataan ruang berkenaan tentang peruntukan dan sebagainya.