Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, Nilawati akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Informasi yang didapat mengarah ke Kota Pangkalpinang.
“Pada Senin, 21 April 2025, Tim Macan Selatan berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku,” jelas Budi.
Hasilnya, sekitar pukul 20.00 WIB, TM berhasil diamankan di Kota Pangkalpinang beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor rangka MH3SG5620MK455158 dan nomor mesin G3L8E0890189.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan modus pinjam motor alasan antar teman. Sementara motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi.
“Atas perbuatannya, TM kini harus mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya.