SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sugito dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama para Wakil Ketua DPRD di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD, Rabu (13/11).
Pj Gubernur Sugito menyatakan penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam penyusunan APBD 2025 yang diharapkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengalihan belanja honorarium pegawai kehormatan ke belanja gaji dan tunjangan ASN, serta formulasi anggaran untuk pembayaran TPP ASN bulan Desember 2024.