SEKILASINDONEWS.COM – Penanganan Kasus korupsi timah Kepulauan Bangka Belitung yang diperkirakan telah merugikan negara senilai 271 T terus bergulir.
Selain menyeret pengusaha timah hingga artis, Kejagung juga telah menetapkan 16 orang tersangka dan berhasil menyita beberapa barang bukti.
Dalam konfrensi pers terkait benda sitaan perkara tindak korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, pada Selasa (23/4/2024). Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal menyebutkan bahwa pengelolaan aset dan smelter yang disita oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI tetap dapat dikelola sesuai aturan dan tetap memberi peluang usaha bagi masyarakat di sektor ini
“Selaku Penjabat Gubernur yang bertanggung jawab salah satunya tentang penyediaan lapangan kerja bagi masyarakatnya maka salah satu poin yang kita bahas dalam rakor yakni smelter tersebut tetap dikelola dengan tujuan pertama agar aset tidak rusak dan mengalami penurunan nilai, kedua agar masyarakat yang bekerja di sektor tersebut tidak kehilangan mata pencaharian. Sambil proses penanganan hukumnya berjalan mereka bisa bekerja sesuai dengan aturan yang legal,” ujarnya kepada awak media.
Safrizal juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Forkopimda tetap akan menindak tegas praktek pertambangan timah yang ilegal di Negeri Serumpun Sebalai.