Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi juga berkomitmen mendorong ketersediaan tempat tidur kelas 3 di rumah sakit kabupaten/kota, serta memastikan keberadaan perawat bersertifikat Hemodialisa.
“Pemprov akan menyampaikan surat edaran, melakukan monitoring dan evaluasi berkala, serta supervisi bersama Dinas Kesehatan ke fasilitas layanan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fery juga menyebutkan rencana penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN dengan komposisi terbaru.
Selain itu, Pemprov akan mengkaji penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sistem rujukan berbasis kompetensi pelayanan kesehatan.
“Cakupan kepesertaan JKN di Babel saat ini sudah 98,32 persen, dengan tingkat keaktifan 81,05 persen. Kita menargetkan UHC Prioritas demi pemenuhan hak kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Fery menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan terus diperkuat untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan yang adil dan merata. (*)