SEKILASINDONEWS.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Lusje Anneke Tabalujan pada rapat Paripurna kedua belas masa persidangan II tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024), menyampaikan tiga raperda yakni tentang registrasi surat tanah, penyelenggaraan kota layak anak (KLA), dan perubahan kedua atas peraturan daerah (perda) Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.
Lusje menjelaskan bahwa usulan raperda tentang registrasi surat tanah ini menjadi langkah konkrit yang perlu dilakukan pemerintah kota untuk memenuhi hak masyarakat atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.
“Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan,serta sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi
surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Dengan adanya raperda ini diharapkan tata kelola administrasi pertanahan dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Lusje juga mengungkapkan bahwa susunan kebijakan yang berpihak kepada anak pun perlu dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pembinaan dan pengembangan hak anak seperti upaya strategis