Budi Utama mengingatkan, jika dulu yang ia ingat ada namanya IMB bersyarat yang menyatakan apabila dikemudian hari rencana bangunan dinilai masih perlu adanya penyesuaian teknis.
“Dan tentunya yang terpenting kita sesuai aturannya, Permen PU dan Perda. Jadi kita kedepannya berdiskusi dan kita telusuri mana yang sudah dan mana yang belum. Kita selesaikan koordinasi yang baik dan bikin regulasi. Insya Allah kita akan bentuk tim satgas berkenaan potensi PAD dan kalau kebijakan kita bikin Perwako serta kita akan menyusun draft Perda 2025,” jelasnya. (Red)