Ia menegaskan, pembentukan perda harus berlandaskan asas filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga produk hukum daerah dapat memberi kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat.
Selain usulan pemerintah, DPRD juga akan mengajukan raperda inisiatif yang akan digabung dalam penetapan Propemperda 2026. (*)