SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/11/2024).
Ketiga Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Dalam tanggapannya terhadap Fraksi Partai Demokrat, Budi menyampaikan bahwa Raperda tentang Bangunan Gedung akan segera disosialisasikan kepada perangkat kelurahan termasuk RT dan RW setelah disahkan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem OSS dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai koordinator.
Budi menambahkan bahwa standar teknis bangunan gedung akan diperketat untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna serta lingkungan sekitarnya.
“Peran tim profesi ahli akan ditingkatkan dalam rekomendasi teknis PBG, dan sertifikat laik fungsi (SLF) akan menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko,” kata Budi.
Pada Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Budi mengatakan pemerintah kota akan memulai program penyedotan lumpur tinja secara terjadwal.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, serta pengolahan lumpur tinja pada SPALD-S dan SPALD-T melalui instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).