SEKILASINDONEWS.COM – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dalam rangka memperkuat aspek hukum terkait proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Bangka Belitung.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel), dan Kejati Babel, yang berlangsung di Aula PLN UP3 Bangka, Pangkalpinang, Senin (14/7/2025).
Penandatanganan tersebut juga dilakukan serentak oleh seluruh unit PLN se-Indonesia, termasuk kantor pusat PLN di Jakarta. Adapun kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara PLN dan Kejaksaan Agung RI.
Kerja sama ini mencakup sinergi antara PLN dan empat bidang utama di lingkungan Kejaksaan, yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Badan Pemulihan Aset, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
Kepala Kejati Babel, Mohammad Teguh Darmawan, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendampingi PLN secara hukum guna mendukung percepatan proyek strategis ketenagalistrikan di Babel.
“Kami siap melakukan pengamanan dan pendampingan hukum secara preventif apabila dibutuhkan oleh PLN,” tegasnya.