Sementara itu, General Manager PLN UIW Babel, Dini Sulistyawati, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah penting dalam mendukung pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
“PLN akan membangun tambahan kapasitas pembangkit sebesar 394,5 MW serta memperkuat jaringan transmisi dan gardu induk. Ini memerlukan dukungan hukum yang kuat,” ujarnya.
Dini menambahkan, ketersediaan listrik yang andal dan merata akan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan industri, UMKM, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah terpencil.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi UIP Sumbagsel, Dede Mairizal, turut mengapresiasi dukungan Kejati Babel terhadap proses perizinan dan pengadaan lahan yang kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kerja sama ini sangat membantu kelancaran pelaksanaan proyek di lapangan,” jelasnya.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis menuju pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi PLN dalam menyediakan energi listrik yang berkelanjutan di seluruh penjuru Bangka Belitung. (*)