Ia menjelaskan, hasil reses akan digunakan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 serta perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2027.
Hidayat menambahkan, kegiatan reses merupakan mekanisme strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, kebijakan pembangunan harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
“Sinergi eksekutif dan legislatif penting agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Selain penyampaian hasil reses, rapat paripurna juga menyetujui perubahan susunan anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Perubahan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD dan disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir.
Pemprov Babel selanjutnya akan menginventarisasi seluruh aspirasi hasil reses, mengkajinya sesuai kewenangan, serta menentukan skala prioritas berdasarkan arah kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
Redaksi.
















