“Kami mengimbau kepada para penambang ilegal, baik yang menggunakan PIP (Ponton Isap Produksi) maupun TI selam, untuk segera menghentikan aktivitas mereka di wilayah IUP PT Timah,” ujar Renaldi.
Ia menambahkan bahwa imbauan ini merupakan langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada para penambang agar menaati peraturan. Namun, jika imbauan tersebut diabaikan, langkah hukum akan diambil tanpa kompromi.
“Jika nanti masih ditemukan penambang yang masih beroperasi tanpa izin, kami akan langsung menindak tegas. Kami serius dalam penegakan hukum dan tidak akan ragu untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Operasi penertiban ini bukan hanya sekadar tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya strategis untuk memastikan bahwa hasil timah yang diperoleh dari wilayah IUP PT Timah tidak bocor atau dijual secara ilegal ke pihak-pihak di luar sistem resmi.
Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga mengganggu tata kelola pertambangan yang telah diatur secara hukum.
Melalui operasi ini, Polairud Polres Bangka Selatan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setiap pelanggaran akan diproses secara hukum dengan tegas, demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin. Penertiban ini adalah langkah nyata dalam menjaga keamanan di wilayah IUP PT Timah,” pungkas Renaldi.