TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Polairud Polres Bangka Selatan (Basel) menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kolektor timah ilegal yang membeli pasir timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Seluruh transaksi jual beli pasir timah di area tersebut hanya diperbolehkan melalui mitra resmi PT Timah yang telah mendapatkan izin.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Polairud Polres Basel Iptu Mulia Renaldi melalui Kanit Gakkum Polairud Polres Basel Ipda Reno Iskandar, usai melakukan penertiban Ponton Isap Produksi (PIP) di Laut Bagger Payak Ubi, Sukadamai, pada Senin (6/1/2025).
Reno menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga tata kelola industri timah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi kolektor yang melakukan transaksi di luar jalur resmi.