SEKILASINDONEWS.COM – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung bersama Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 35 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan Kota Aceh.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, pada Jum’at (22/3/2023) kemarin.
Baca Juga: Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Toboali Berakhir di Jeruji Besi
Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim gabungan Polda Babel berhasil menangkap dua orang kurir, yakni Handika (26) dan Sien (27). Keduanya merupakan warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumsel.
“Iya, kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib” Kata Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat Konferensi Pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Babel, Selasa (26/3/24) sore.
Tornagogo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.
Baca Juga:Laut Rajik, Permis, Sebagin Diserbu KIP, Warga Sebut Belum Ada Sosialisasi
Sementara, kata Tornagogo, modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis shabu secara bersama-sama dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.