SEKILASINDONEWS.COM|BANGKA – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar di Desa Parit Padang, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kasus ini terungkap pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini.
“Tiga orang kami amankan di lokasi. Mereka adalah PD alias Aris (32) selaku pemilik, RJA alias Rizky (24), dan A alias Asian (43) yang merupakan sopir kendaraan pengangkut,” ungkap Kombes Jojo, Senin (25/11/2024).
Jojo menjelaskan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penyelewengan. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit kendaraan, empat ponsel, tiga tandon berisi BBM jenis solar, 39 jeriken yang juga berisi solar, dua tandon kosong, serta peralatan lain seperti pompa air, corong, dan dokumen terkait.
“Total BBM yang kami amankan sebanyak 4.000 liter. BBM ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan subsidi,” jelasnya.