PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menyita barang bukti narkotika senilai Rp 7,3 miliar dalam Operasi Antik yang digelar sepanjang Januari 2025. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Ketua dan Anggota DPRD Babel pada 30 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Gauzan Sukmawansyah, dalam konferensi pers pada Rabu (5/2/2025) mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil menangani 71 laporan polisi dan mengamankan 79 tersangka, terdiri dari 75 laki-laki dan 4 perempuan. Mayoritas tersangka bekerja sebagai buruh harian dan pekerja swasta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5.146,16 gram atau 5,1 kilogram shabu, 14.286,96 gram atau 14,2 kilogram ganja, serta 1.891 butir ekstasi,” jelas Gauzan.
Dia menambahkan, barang bukti narkotika tersebut diperkirakan bernilai Rp 7.397.300.000 atau setara dengan Rp 7,3 miliar. Operasi ini juga dinilai berhasil menyelamatkan 106.620 jiwa, dengan asumsi 1 gram shabu atau ganja digunakan oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi digunakan oleh 1 orang.