Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan pidana mati dan penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenai denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Peran para tersangka bervariasi, mulai dari bandar, kurir, hingga pengedar narkotika. Mereka terlibat dalam kegiatan membawa, menyimpan, memiliki, menguasai, serta menawarkan narkotika untuk dijual, baik dalam bentuk tanaman maupun non-tanaman,” tegas Gauzan.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polda Babel dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (**)