Kasus ini terungkap setelah adik korban, Sita, menerima kabar dari seorang warga yang menemukan tubuh Kusmawati di selokan. Sita lalu mendatangi lokasi dan memastikan jasad tersebut adalah kakaknya.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku, namun saat itu rumah pelaku dalam keadaan kosong.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, IRS menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan.
Motif Masih Didalami
Budi menyebut, motif sementara pembunuhan diduga berkaitan dengan asmara. Namun polisi masih terus memeriksa pelaku dan saksi-saksi untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku, di antaranya balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban yang berlumuran darah, tiga unit ponsel, serta satu sepeda motor.
Kini tersangka IRS ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)
















