Defri menjelaskan, selain sabu dan ekstasi, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni berupa dua unit ponsel, plastik pembungkus, celana, dan uang tunai Rp100.000.
Berdasarkan pengakuan, tersangka H alias Boma telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun, sementara EWN baru dua bulan.
“Modus mereka adalah menjual narkotika untuk mendapatkan keuntungan finansial. TKP memang sering digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Defri.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Defriansyah.