Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Toboali, Sita 9,06 Gram Sabu
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar berinisial AN (28).
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Defriansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah memperoleh izin, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang didampingi oleh ketua RW setempat. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ujar Defriansyah kepada Sekilasindonews.com, Sabtu (8/2/2025) malam.
Defri menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih, 34 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih, 2 bungkus plastik bening kosong, timbangan digital, alat hisap bong, pirek kaca, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.