Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 14.25.39
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
previous arrow
next arrow
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Toboali, Sita 9,06 Gram Sabu

×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Toboali, Sita 9,06 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Toboali, Sita 9,06 Gram Sabu
Pelaku AN (28)

“Total berat sabu yang ditemukan mencapai 9,06 gram,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Defri, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 195.000 dan sebuah ponsel android yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi narkotika.

“Pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya, yang dijadikan sebagai tempat berjualan. Dia mengaku mengedarkan narkotika untuk mencari keuntungan,” ungkapnya.

Tersangka AN dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

“Saai ini, AN ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Defriansyah.

RSUD KRIOPANTING Akses Terus Biar Update