Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
SAVE_20251022_082946
Ucapan Selamat Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
BeritaKab. Bangka Selatan

Polisi Tetapkan 5 Kakak Kelas Jadi Pelaku Perundungan Bocah SD di Bangka Selatan, Ini Peran Masing-masing

×

Polisi Tetapkan 5 Kakak Kelas Jadi Pelaku Perundungan Bocah SD di Bangka Selatan, Ini Peran Masing-masing

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan 5 Kakak Kelas Jadi Pelaku Perundungan Bocah SD di Bangka Selatan, Ini Peran Masing-masing

Polisi Tetapkan 5 Kakak Kelas Jadi Pelaku Perundungan Bocah SD di Bangka Selatan, Ini Peran Masing-masing

SEKILASINDONEWS.COM – Polisi akhirnya menetapkan lima anak sebagai pelaku perundungan terhadap ZH (10), siswa kelas V SD Negeri di Toboali, Bangka Selatan, yang meninggal dunia pada Minggu (27/7/2025) lalu.

Kelima pelaku berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial DMP (12), SM (11), IDP (11), HL (11), dan AS (12). Mereka merupakan kakak kelas korban.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani dalam konfrensi pers pada Selasa (9/9/2025) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi perundungan tersebut.

DMP menutup kepala korban dengan panci lalu memukulnya, SM berperan sebagai provokator, IDP memukul punggung korban, HL menendang perut korban, dan AS memukul lengan korban.

“Kasus perundungan ini terjadi di dalam kelas sekolah, namun bukan pada jam belajar. Kelimanya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ujar Raja Taufik.

Dari hasil penyidikan, lanjut Raja, hanya DMP (12) yang gagal menjalani diversi sehingga tetap diproses sesuai sistem peradilan pidana anak.

Sementara empat pelaku lainnya menjalani diversi berdasarkan kesepakatan penyidik, Bapas, Dinsos, dan lembaga terkait.

Empat pelaku yang menjalani diversi diwajibkan meminta maaf kepada keluarga korban dan mengikuti program pendidikan, pembinaan, serta bimbingan selama enam bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darus Syafaah, Desa Sidoarjo, Air Gegas.

Sementara DMP dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Dilansir berita sebelumnya, Polres Bangka Selatan (Basel) menggelar konfrensi pers hasil autopsi kasus kematian tragis bocah SD berinisial ZH (10), siswa kelas V SD Negeri di Toboali, yang meninggal dunia pada Minggu (27/7/2025) lalu.

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow