Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 5 orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah alat bukti seperti hasil visum, rekaman video kekerasan yang dialami oleh tiga wartawan, dan saksi sebagai bukti petunjuk untuk ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya, seperti baju, handphone, celana, dan kacamata yang dikenakan oleh korban saat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan beberapa barang bukti dan saksi-saki sebagai bukti petunjuk yang kuat, penyidik kemudian menetapkan 5 orang ini sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Kelima tersangka yang ditetapkan Polres Beltim, antara lain: MR alias Atak (50) buruh harian lepas, warga Dusun Kebun Sayor, Desa Mengkubang, ZH alias Zato (54) Karyawan swasta, warga Dusun Suka Damai, Desa Mengkubang.
Kemudian, SK alias KRI (43) Buruh harian lepas, warga Dusun Burung Mandi, DS alias Deki (23) Mahasiswa, warga Desa Sukamandi dan YN alias Suneo (38) Buruh harian lepas, yang juga warga Desa Mengkubang, Kecamatan Damar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami motif para pelaku. (*)