pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bangka Selatan

×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi membenarkan adanya adanya peristiwa rudapaksa yang terjadi di Toboali Bangka Selatan. Budi mengatakan Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

“Iya benar, untuk sementara Polres Basel melalui unit PPA telah menahan 5 orang terduga pelaku. Kemungkinan ada penambahan terduga pelaku, karena saat ini sedang dilakukan penyidikan. Nanti kita infokan kembali apabila terdapat perkembangan kasus tersebut,” kata Budi, Rabu (26/6/2024).

Budi menjelaskan, awalnya korban sempat dijemput oleh salah satu pelaku berinisial Ry (ABH) yang memang dikenal oleh korban untuk pergi nongkrong. Ternyata korban dibawa ke sebuah bangunan kosong, dan di lokasi sudah menunggu beberapa orang.

Saat di lokasi, niat jahat para pemuda tanggung ini dimulai dengan mencekoki korban dengan minuman keras. Ketika korban lemas dan mulai hilang kesadaran, para pelaku dengan bejat menyetubuhi korban secara paksa dan bergiliran.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat itu, korban dijemput oleh salah satu pelaku berinisial Ry (ABH). Setiba di lokasi kejadian, pelaku Ry memaksa dan menyuruh korban meminum minuman keras jenis arak sebanyak 2 gelas, lalu korban di setubuhi secara paksa dan bergilir,” ujar Budi.

Budi menegaskan, 5 dari 4 pelaku tersebut yakni, Ry (ABH), G (dewasa), E (ABH), dan pelaku D (ABH) dipersangkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang.

“Sedangkan tersangka M alias U (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara,” pungkasnya.