Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak yang dilakukan termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
kesimpulan dari sidang hari ke-6 Pengadilan Negri Mentok yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Mentok Hakim Triana anjelika, S.H M.H yaitu di Menangkan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Bangka Barat Praperadilan terkait penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana Kesusilaan (cabul) dinyatakan selesai.
Kasubsi Bankum sikum Polres Bangka Barat Ipda Sapril Darmawan, S.H seizin Kapolres Bangka Barat menyampaikan di sidang Praperadilan Hakim Telah memutus Mentok Seluruhnya Pengajuan pemohon
“Beberapa Poin yang dianjurkan Oleh Pemohon Seluruhnya di Tolak Hakim ” ujar Ipda Sapril