Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
Ucapan Selamat Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
BeritaKab. Bangka Barat

Polres Bangka Barat Bongkar Kasus Pemerasan Kadis DLH oleh Oknum Wartawan, Ini Modusnya

×

Polres Bangka Barat Bongkar Kasus Pemerasan Kadis DLH oleh Oknum Wartawan, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Polres Bangka Barat Bongkar Kasus Pemerasan Kadis DLH oleh Oknum Wartawan, Ini Modusnya

Polres Bangka Barat Bongkar Kasus Pemerasan Kadis DLH oleh Oknum Wartawan, Ini Modusnya

SEKILASINDONEWS.COM – Polres Bangka Barat bongkar kasus dugaan pemerasan yang menimpa seorang Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat.

Seorang pria berinisial Sukarto alias Toto (46), warga Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat pada Selasa, 26 Agustus 2025 di kawasan lapangan parkir Mitra Jaya, Kompleks GOR Sahabudin, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena pelaku yang mengaku sebagai wartawan diduga memanfaatkan pemberitaan di media daring untuk menekan korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih menghapus berita.

Kasus ini bermula pada 12 April 2025, ketika korban berinisial SC (54), seorang pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat, mendapati adanya pemberitaan di sebuah portal berita online Suratkabarterkini.com.

Berita yang dimuat oleh pelaku tersebut menyinggung dugaan proposal pengadaan lima unit mobil dinas senilai Rp1,8 miliar.

Melalui pemberitaan itu, pelaku kemudian mendekati korban dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus.

“Awalnya pelaku meminta Rp10 juta, kemudian meningkat hingga Rp35 juta. Karena korban merasa tertekan dan terancam, ia akhirnya mentransfer Rp3,5 juta ke rekening pelaku,” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Jumat (29/8/2025).

Pradana menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C55 warna biru tua dan dua lembar buku tabungan Bank Mandiri atas nama pelaku.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pemerasan yang berkedok pemberitaan.

“Kami expose kasus dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Laporan polisi tertanggal 31 Juli 2025, dan berkat kerja cepat tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku berhasil diamankan di Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
previous arrow
next arrow