Raja menjelaskan, saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk pengangkutan BBM tersebut. Polisi menemukan 40 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 700 liter. BBM tersebut diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Pelaku membawa 40 jerigen, masing-masing berkapasitas 18 liter, sehingga total keseluruhan mencapai sekitar 700 liter,” jelas Raja.
Atas perbuatannya, pelaku HI kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.