Selain peralatan tambang, kata Trihanto, pihaknya juga mengamankan 12 karung warna putih yang berisi Biji Timah ± 280 Kg.
“Barang bukti yang kita amankan dari para tersangka ini berupa peralatan tambang seperti mesin penyedot tanah, mesin penyedot air, pompa sedot tanah dan barang bukti lainnya. Selain itu, kita juga mengamankan 12 karung warna putih yang berisi Biji Timah dengan berat 280 Kg,” ungkapnya.
Trihanto menegaskan, ke enam pelaku ini akan dijerat dengan pidana Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Untuk para pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” tegasnya