Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Polres Basel Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Rajik, 111,31 Gram Sabu Diamankan

×

Polres Basel Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Rajik, 111,31 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Basel Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Rajik, 111,31 Gram Sabu Diamankan

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan TS, pelaku baru sekitar satu bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya tersebut di kontrakan yang baru ia tempati. Sebelumnya, TS diketahui berprofesi sebagai pekerja TI dan tinggal di kawasan Sukadamai, Toboali.

“Kita akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini, termasuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, TS kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Agus Arif juga menegaskan komitmen Polres Basel untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, tidak hanya narkoba, tapi juga tindak pidana lainnya. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (*)

Akses Terus Biar Update