BANGKA SELATAN,SEKILASINDONEWS.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Area Pengguna Lain (APL) di perkebunan kelapa sawit Desa Air Bara, Air Gegas.
Ke dua pemilik tambang SB (29) dan AF (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya tertangkap saat menjalankan operasi tambang tanpa izin pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kasatreskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, melalui Kanit II Pidsus, Ipda Naufal Kurnia Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.