“Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel Unit II Satreskrim yang saya pimpin langsung menuju lokasi. Sesampainya di lokasi pada pukul 16.00 WIB, kami menemukan dua unit tambang sedang beroperasi,” ujar Ipda Naufal, Rabu (18/12/2024).
Saat diperiksa, lanjut Naufal, para pekerja tambang menyebutkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh SB dan AF. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, mereka mengakui bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin resmi.
Akibatnya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa alat tambang langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut
“Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Selatan. Barang bukti dari lokasi kejadian juga telah diamankan untuk keperluan penyelidikan,” pungkasnya.