“Sementara, dua orang yang ditangkap berstatus sebagai saksi sedangkan TT sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hary menjelaskan, tersangka TT menawarkan PSK tersebut dengan tarif Rp. 600.000, dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100.000 sekali kencan.
“Dari hasil penjualan tersebut tersangka menerima upah sebesar Rp. 100.000. Tersangka juga mengaku, profesi muncikari ini telah dilakoninya kurang lebih sudah 2 tahun,” jelas Hary.
Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 12 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 unit HP merk Realmi warna hijau dan 1 unit HP merk Nokia.
“Tersangka akan dijerat pasal 296 atau 506 KUHP tentang tindak pidana penyedia jasa prostitusi,” pungkasnya.