Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 14.25.39
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
previous arrow
next arrow
BeritaKota Pangkalpinang

Polres Belitung Gunakan UU ITE untuk Bungkam Wartawan, PWI Babel Mengecam Keras

×

Polres Belitung Gunakan UU ITE untuk Bungkam Wartawan, PWI Babel Mengecam Keras

Sebarkan artikel ini
Polres Belitung Gunakan UU ITE untuk Bungkam Wartawan, PWI Babel Mengecam Keras
Ketua PWI Babel, M. Fathurrakhman

PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras langkah represif Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan terhadap lima wartawan, termasuk tiga wartawan Head-Linenews.com (Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, Lendra Agus Setiawan) dan dua wartawan BelitongEkspres.com, termasuk Pemred Yudiansyah.

Pemanggilan ini terkait dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh kedua media tersebut, yang dinilai oleh PWI Babel sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Provinsi Bangka Belitung dan Indonesia secara umum.

Menurut PWI Babel, penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Belitung untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan adalah langkah yang keliru dan tidak seharusnya dilakukan.

Sebagai negara yang menjamin kebebasan pers, segala sengketa terkait pemberitaan semestinya diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak tolak bagi wartawan dan menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia.

Ketua PWI Babel, M. Fathurrakhman yang akrab disapa Boy, menegaskan bahwa pemanggilan wartawan ini bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi tanpa hambatan.

“Pemanggilan terhadap wartawan adalah upaya untuk membungkam kebebasan pers dan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Boy.

PWI Babel juga mengingatkan bahwa ada kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Dalam MoU tersebut, apabila ada laporan masyarakat terkait pemberitaan, Polri seharusnya mengkoordinasikannya dengan Dewan Pers, bukan langsung mengambil tindakan yang bisa mengekang kebebasan pers.

RSUD KRIOPANTING Akses Terus Biar Update