Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 14.25.39
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
previous arrow
next arrow
BeritaKota Pangkalpinang

Polres Belitung Gunakan UU ITE untuk Bungkam Wartawan, PWI Babel Mengecam Keras

×

Polres Belitung Gunakan UU ITE untuk Bungkam Wartawan, PWI Babel Mengecam Keras

Sebarkan artikel ini
Polres Belitung Gunakan UU ITE untuk Bungkam Wartawan, PWI Babel Mengecam Keras
Ketua PWI Babel, M. Fathurrakhman

Boy juga menjelaskan bahwa sebelumnya PWI Babel sudah melayangkan surat resmi pada 31 Januari 2025 kepada Kapolres Belitung untuk meminta klarifikasi terkait pemanggilan wartawan-wartawan tersebut.

Sayangnya, surat tersebut tidak mendapat jawaban, dan kini dua wartawan lainnya dipanggil terkait pemberitaan yang berbeda, semakin mempertegas adanya potensi kriminalisasi terhadap wartawan.

“PWI Babel dengan tegas mengecam tindakan Polres Belitung yang tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perkembangan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia,” tambah Boy.

Sebagai respon atas tindakan ini, PWI Babel meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk Polres Belitung, untuk tidak menghalangi kerja jurnalistik.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU Pers, penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

PWI Babel juga menegaskan bahwa perusahaan media memiliki kewajiban untuk melindungi wartawan dan memastikan bahwa mereka menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

PWI Babel menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati kebebasan pers, menghindari intimidasi atau tindak kekerasan terhadap wartawan, serta tidak melabeli karya jurnalistik dengan cap hoaks tanpa bukti yang jelas.

“Kami meminta agar setiap pihak memberikan ruang yang aman bagi wartawan untuk bekerja dengan independen dan profesional demi kepentingan masyarakat,” tutup Boy. (*)

RSUD KRIOPANTING Akses Terus Biar Update