Ia menambahkan, kedua pelaku memiliki peran sebagai perantara dalam jual beli narkotika serta menyimpan dan mengedarkan sabu.
“Tersangka ODS alias Jek diduga sebagai bandar kecil, sementara AM berperan dalam proses distribusi. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Defri juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau kepada warga untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami dari Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.