Sekilasindonews.com |BANGKA BARAT-Satuan Unit Reskrim Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengamankan seorang pria berinisial FA di Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus, atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku FA diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek jebus pada Kamis (7/12/2023) malam. Ia di tangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (13/12/2023).
Budi menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku FA berawal adanya informasi masyarakat sekitar, bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan di dapati seorang laki-laki yang berinisial (FA) ada menyimpan diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil di kantong jaket depan dan didalam dompetnya,” jelasnya.