Setelah menemukan 2 paket kecil diduga sabu, kata Budi, anggota langsung melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut milik dirinya.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke mapolsek jebus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 2 bungkus butir kristal bening diduga sabu-sabu,1 unit SPM jenis Honda scoopy warna abu-abu hitam nopol BN 3802 RF,1 unit handphone android merk oppo warna biru,1 buah dompet warna hitam, 3 lembar uang pecahan seratus ribu, 1 lembar uang pecahan lima puluh ribu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika. Apabila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut, segera laporkan ke Polres Bangka Barat, atau kepolisian terdekat.