“Berdasarkan hasil penindakan tim Opsnal Polsek Payung bersama pemerintah Desa Pangkal Buluh telah berhasil mengamankan kayu kurang lebih sejumlah 100 balok yang berukuran 20×20, dengan panjang 4 meter. Kayu kayu tersebut di letakkan berada di tepian sungai Pelempang di areal PT. BSSP. Belum diketahui siapa pemilik kayu tersebut,” kata Husni, Kamis (8/2/2024).
Kemudian, lanjut Husni, barang bukti ratusan kayu tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Payung sebagai barang temuan, dikarenakan belum ditemukan siapa pemilik kayu tersebut.
“Atas temuan itu, Polsek Payung akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Pangkal Buluh dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan terkait temuan kayu tersebut,” ujar Husni.