Keempat pelaku yang ditangkap berinisial HP, HR, SH, dan EL. Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya merupakan residivis. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 16 butir amunisi kaliber 38, satu unit mobil Suzuki silver, dua sepeda motor, satu egrek, dua batang besi loading, serta 1.250 kg buah sawit.
“Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polsek Sungaiselan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Iptu Sugiyanto.
Tersangka H alias Y juga dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah.