Setiap warga negara, ucap Suganda, berhak memperoleh informasi yang dijamin konstitusi dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran.
Baca Juga : Pemprov dan PT Timah Kolaborasi Turunkan Stunting
Karena itu pentingnya fungsi PPID untuk menyajikan data sebaik mungkin sehingga masyarakat dapat tercerahkan dan tidak terprovokasi terhadap beberapa hal yang mengganggu ketenangan dan ketertiban.
“Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi pemilihan umum. Fungsi kita juga untuk memberikan informasi sebaik mungkin sehingga masyarakat kita bisa lebih terbuka dan mereka juga lebih menikmati hidup di zaman demokrasi ini, ” pungkasnya.