SEKILASINDONEWS.COM|JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN telah direncanakan matang dan tidak dapat ditunda. Kenaikan ini, menurutnya, penting untuk menjaga kesehatan fiskal dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyelenggarakan sosialisasi agar masyarakat memahami alasan dan manfaat di balik kebijakan kenaikan PPN ini.
“Kami harus siapkan agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik. Meskipun ada kenaikan, APBN tetap harus dijaga kesehatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas keuangan negara, terutama dalam menghadapi perlambatan ekonomi.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa pertumbuhan konsumsi rumah tangga hingga kuartal III-2024 mencapai 4,91 persen, lebih rendah dibandingkan kuartal II-2024 yang sebesar 4,93 persen.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), perlambatan ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional, yang tercatat hanya 4,95 persen di kuartal III-2024.