Pria Asal Tulung Selapan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Toboali
SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI – Seorang pria berinisial HNA (34) asal Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan.
Ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Pelabuhan Jeki Jalan Damai Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Ya, terduga pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial HNA sudah kita amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Basel,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Minggu (3/11/2024).
Raja menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku HNA itu terjadi pada Senin 28 Oktober 2024 lalu sekira Pukul 17.00 Wib. Saat itu korban berinisial NI (37) mendapat kabar dari suaminya (ISN) bahwa motor miliknya yang terparkir di pelabuhan Jeki sudah tidak ada lagi.
Kemudian ISN menanyakan keberadaan motor kepada korban, namun korban menyebut dirinya tidak mengetahui dan tidak membawa motor tersebut. Lalu suami korban pulang untuk memastikan hal tersebut, namun memang sepeda motor tersebut tidak ada dirumah.