“Korban kemudian kembali ke Pelabuhan Jeki untuk mengecek CCTV di Pelabuhan ternyata sepeda motornya sudah dicuri seseorang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut korban dan suaminya mengalami kerugian Rp. 10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan,” ungkap Raja.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Raja, anggota Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan telah didapat informasi tentang pelaku. Pelaku diketahui melarikan ke wilayah Kabupaten Bangka.
Lalu, pada Jumat 1 November 2024, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka dan mendapatkan informasi bawah posisi pelaku berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Tim Gabungan kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFZ121JK776676 dan nomor mesin JFZ1E-2777908, serta 1 lembar STNK.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memantau situasi di sekitar pelabuhan jeki. Pelaku lalu mengecek motor tersebut, mengetahui motor tersebut tidak menggunakan kunci kontak lagi, pelaku kemudian menyambungkan kabel saklar on/off dan berhasil dihidupkan dan di curi oleh pelaku,” ujarnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana,” tukasnya.