“Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di berbagai tempat di rumah pelaku,” katanya.
Selain sabu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, tiga kantong plastik, lima timbangan digital, tujuh bal plastik strip bening, satu toples warna merah, satu unit telepon genggam, dan sebuah tas hitam, serta sejumlah uang tunai.
Tidak hanya itu, saat penggeledahan di rumah pelaku, tim juga menemukan satu pucuk senjata air softgun beserta dua butir peluru yang diduga dimiliki pelaku tanpa izin.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan pelaku kini dilakukan di rutan Polda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun penjara” tegas Fauzan.