Sekilasindonews.com Jakarta – Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak melalui program Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PMB) atau sebelumnya dikenal dengan IMB.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Senin (26/10).
Salah satu dukungan yang diberikan Kemendagri berkaitan dengan penetapan kriteria MBR. Mendagri menjelaskan bahwa definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata 40 persen masyarakat terbawah.
Penetapan kriteria tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Kemendagri mendukung pemberian kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang hendak memperbaiki maupun membangun rumah.
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.















