Oleh: Lusiyana mahasiswi hukum, Universitas Bangka belitung
OPINI, SEKILASINDONEWS.COM – Salah satu prinsip penting dalam sistem hukum adalah aksebilitas bagi Masyarakat. Dalam konteks acara perdata, sistem hukum harus mampu memberikan kemudahan bagi Masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tanpa hambatan yang berlebihan.
Namun, dalam praktiknya, sistem peradilan perdata Indonesia sering kali dianggap rumit, mahal, dan menakan waktu, sehingga sulit di akses oleh Sebagian besar Masyarakat.
Hal ini menunjukan adanya tantangan serius dalam menjadikan hukum lebih ramah Masyarakat. Biaya perkara yang tinggi dan prosedur administrasi yang kompleks menjadi dua kendala utama.
Masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah kerap merasa kesulitan untuk membayar biaya pengadilan, sehingga hak mereka untuk mencari keadilan menjadi terbatas.
Selain itu, prosedur yang Panjang dan membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam sering kali membuat individu yang tidak memiliki pendampingan hukum merasa kewalahan.
Situasi ini menciptakan kesenjangan akses antara masyarakat yang memiliki sumber daya mereka.