Disisi lain, beberapa inovasi telah di perkenalkan untuk meningkatkan aksesibilitas, seperti pengadilan elektronik ( e-court) dan penyederhanaan prosedur melalui peraturan Mahkamah Agung ( perma ) tentang gugatan sederhana.
Meski demikian, penerapan teknologi ini belum sepenuhnya merata, terutama di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan infrastruktur. Hal ini menunjukan bahwa reformasi hukum belum sepenuhnya menyentuh seluruh lapisan Masyarakat.
Oleh karena itu , diperlukan Upaya yang lebih serius untuk menjadikan proses acara perdata lebih ramah Masyarakat. Pengadilan perlu memperluas akses bantuan hukum gratis, menyederhanakan prosedur litigasi, dan memastikan teknologi hukum dapat di akses oleh seluruh Masyarakat , termasuk di wilayah terpencil.
Dengan Langkah-langkah ini, sistem hukum bergerak lebih dekat kea rah perwujudan keadilan yang mudah di jangkau oleh semua orang.
Selain itu, peran edukasi hukum kepada Masyarakat tidak kalah penting dalam meningkatkan aksesibilitas sistem peradilan perdata. Banyak individu yang tidak memahami hak-hak hukum mereka atau tata cara mengajukan gugatan, sehingga mereka enggan atau ragu untuk menempuh jalur hukum.
Program edukasi ini dapat di lakukan melalui kampanye kesadaran hukum, pelatihan hukum dasar, atau pemberdayaan masyarakat melalui Lembaga- Lembaga non pemerintah.
Dengan meningkatkan literasi hukum, Masyarakat akan lebih percaya diri dan mampu menggunakan sistem hukum secara efektif untuk menyelesaikan sengketa, tanpa ketergantungan yang berlebihan pada pendampingan hukum yang berbiaya tinggi.