BANGKA TENGAH, SEKILASINDONEWS.COM – Pembangunan pengamanan pantai atau talud oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Desa Arung Dalam, Kabupaten Bangka Tengah, menuai polemik. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 66 miliar pada tahun 2022 tersebut diduga mencaplok lahan milik warga tanpa pemberitahuan atau ganti rugi.
Suwandi, warga Desa Air Bara, Kabupaten Bangka Selatan sekaligus pemilik lahan, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
“Pada tahun 2022, proyek APBN itu berlangsung tanpa pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan,” ujar Suwandi kepada wartawan di Toboali, Jumat (13/12).
Menurutnya, peringatan kepada pengawas dan konsultan proyek telah dilakukan saat pembangunan berlangsung. Namun, proyek tetap dilanjutkan dengan alasan mengejar waktu.
“Kami dijanjikan akan ada appraisal dari pusat, begitu kata Kadis Lingkungan Hidup Bangka Tengah waktu itu,” tambahnya.
Tidak Ada Penyelesaian Hingga Mendekati Tahun 2025
Suwandi mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini belum ada solusi dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun kementerian.
“Sekarang sudah hampir masuk 2025, tapi mereka diam seolah tanpa tanggung jawab,” tegasnya.
Dirinya meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dengan musyawarah bersama warga.