Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
BeritaKab. Bangka Tengah

Proyek Talud Rp 66 Milyar di Bangka Tengah Diduga Caplok Lahan Warga, Suwandi Tuntut Ganti Rugi

×

Proyek Talud Rp 66 Milyar di Bangka Tengah Diduga Caplok Lahan Warga, Suwandi Tuntut Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Proyek Talud Rp 66 Milyar di Bangka Tengah Diduga Caplok Lahan Warga, Suwandi Tuntut Ganti Rugi

BANGKA TENGAH, SEKILASINDONEWS.COM – Pembangunan pengamanan pantai atau talud oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Desa Arung Dalam, Kabupaten Bangka Tengah, menuai polemik. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 66 miliar pada tahun 2022 tersebut diduga mencaplok lahan milik warga tanpa pemberitahuan atau ganti rugi.

Suwandi, warga Desa Air Bara, Kabupaten Bangka Selatan sekaligus pemilik lahan, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan.

“Pada tahun 2022, proyek APBN itu berlangsung tanpa pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan,” ujar Suwandi kepada wartawan di Toboali, Jumat (13/12).

Menurutnya, peringatan kepada pengawas dan konsultan proyek telah dilakukan saat pembangunan berlangsung. Namun, proyek tetap dilanjutkan dengan alasan mengejar waktu.

“Kami dijanjikan akan ada appraisal dari pusat, begitu kata Kadis Lingkungan Hidup Bangka Tengah waktu itu,” tambahnya.

Tidak Ada Penyelesaian Hingga Mendekati Tahun 2025

Suwandi mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini belum ada solusi dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun kementerian.

“Sekarang sudah hampir masuk 2025, tapi mereka diam seolah tanpa tanggung jawab,” tegasnya.

Dirinya meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dengan musyawarah bersama warga.

Akses Terus Biar Update