“Jangan biarkan rakyat dirugikan. Selesaikanlah masalah ini secara arif dan bijaksana,” imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan klaim Kepala Dinas PU Bangka Tengah yang menyatakan tidak ada lahan terdaftar di BPN wilayah pantai tersebut.
“Padahal, ada slip PBB yang terbit untuk lahan ini. Pernyataan itu seperti dalih agar lepas dari kesalahan,” katanya.
Ultimatum untuk Tindakan Tegas
Suwandi menyatakan jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kalau tidak diselesaikan, kami akan menempuh jalur pengadilan untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bila waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari yang berwenang, maka bangunan dan plang akan segera di lepas dan di copot.
“Plang dan bangunan di atas lahan kami akan dicopot jika tidak ada penyelesaian. Hak kami sebagai pemilik lahan harus dihormati,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih dalam upaya konfirmasi kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung. Warga pun mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa tersebut. (Tim)